Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan Sumber Daya Alam :
· Penebangan liar
· Penambangan tanpa ijin
· Pencurian ikan
· Pemanasan global
· Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
· Limbah
· Kebakaran hutan
· Polusi udara
· Gagal panen
· Pencemaran sungai
Permasalahan lingkungan :
· Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
· Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam
· v Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
· Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
· Penyelamatan (UU Kehutanan)
· § Menangani tindak kriminalitas
· § Pengelolaan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
· Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45)
· Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
· Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
· Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
d. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1. Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Dominasi SDA di Indonesia
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Referensi :